Welcome to all passangers! Read carefully, enjoying with my mind!

Selamat datang di blog saya. Apakah anda pernah merasakan manisnya jatuh cinta? Di saat anda merasakan perasaan seperti itulah, anda harus bersiap diri untuk merasakan kepahitannya.

Jumat, 15 September 2017

QnA #4 Membuat SKCK

Halooo kalian semuanya. Selamat datang kembali di blog aku. Sudah lama nggak buat postingan tentang QnA. Terakhir ngeposting QnA tentang local staff, itu pun di Bulan Februari atau Maret kalau nggak salah. Oh ya aku mau out of topic terlebih dahulu. Kemarin ini aku pernah dapat pertanyaan dari salah satu teman aku. Dia tanya, "Kok kamu nggak buat vlog aja sih? Konten di blogmu udah lumayan banyak loh. Dikembangin pake video blog tuh yang sekarang lagi nge-hits." Oke buat kalian yang juga penasaran kenapa aku ngga buat vlog, aku bakal buka suara di sini aja ya. Cielah buka suara.

Jadi, sebenernya aku pengen coba sesuatu yang baru. Namun sampai saat ini emang belum kepikiran sih buat vlog di youtube. Alasannya aku nggak pede di depan kamera dan aku lebih suka bekerja di balik layar gitu loh. Emang dasarnya pemalu sih. Selain itu, aku juga sudah nyaman dengan aku yang seperti ini. Nulis di blog, nge-share pengalaman ke kalian semua lewat blog pribadiku yang nggak seberapa ini. Kalaupun disuruh memilih, pilih mana antara jadi vloger atau scripter. Aku cenderung untuk memilih menjadi scripter deh. Sekalian promosi deh. Buat kalian yang butuh script untuk konten vlog, bisa loh hubungi aku. Wkwkwk.

Let's back to the topic. Kali ini aku bakalan posting tentang gimana sih caranya membuat SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian. Minggu lalu aku mencoba untuk membuat SKCK di kantor kepolisian. Nggak disangka, pelayyanannya  cepet banget dan orang-orangnya baik banget. Aku kan awal banget nih buat kayak beginian, ya wajar dong kalau sempat bingung. Sampai di kantor kepolisian, tanya ke polisi terus diarahin ke loket. Tanya lagi karena sempat bingung sama alurnya dan eh dianter sampai ke ruang forensik.
Hah ngapain ke forensik segala? Nah simak aja deh QnA dari aku. Cekidot!!!

1. Apa sih SKCK?
SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian adalah surat yang resmi dikeluarkan oleh kepolisian setempat. Kalian pasti pernah dengar istilah SKKB kan? Nah SKKB dan SKCK itu sama. Namun sekarang ini lebih sering disebut SKCK. Surat ini berisi tentang identitas diri seperti nama, alamat sesuai KTP, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, dan sebagainya. Selain itu, berisi mengenai pernyataan dan pembuktian bahwa selama kamu tinggal di Indonesia belum pernah berbuat kejahatan, keonaran, atau terlibat dalam kegiatan kriminal apapun.

2. Fungsinya buat apa?
Biasanya dipakai untuk melamar pekerjaan, bergabung dengan partai politik, bekerja di luar negeri, menclaonkan diri sebagai pemimpin daerah, dan hal-hal yang diharuskan untuk menyertakan SKCK sebagai salah satu syaratnya. Biasanya nih kalau musim CPNS banyak banget pelamar yang udah siap-siap untuk membuat SKCK.

3. Syarat dan berkasnya apa saja?
Surat rekomendasi dari polsek setempat, pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 9 lembar (jaga-jaga bawa yang lebih banyak ya, mengenai jumlahnya berapa tergantung dari polda setempat), fotocopy KTP, fotocopy C1 atau Kartu Keluarga, jangan lupa rekam sidik jari diminta saat kalian sudah di polda.
Nah untuk mendapatkan surat rekomendasi dari polsek, mereka juga butuh syarat lagi nih. Fotocopy KTP, fotocopy C1 atau Kartu Keluarga, fotocopy Akta Lahir, pas foto latar belakang merah ukuran 4x6.
Syarat di atas digunakan untuk mereka yang ingin membuat SKCK baru.

4. Caranya buat SKCK seperti apa?
Pertama kali yang harus dilakukan adalah mendatangi polsek setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi. Nah nanti bakal ditanya keperluan membuat SKCK untuk apa. Jangan lupa membawa syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi dari polsek. Nggak perlu nunggu lama, surat rekomendasi sudah ada di tangan kalian. Kecuali kalau emang antriannya lama.
Tahapan kedua adalah mendatangi polda setempat. Jangan lupa membawa surat rekomendasi dan syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK. Setelah sampai di polda, langsung deh masuk ke ruang forensik untuk mendapatkan rekam sidik jari. Kalian nanti disuruh mengisi formulir, setelah itu dikumpulkan lagi ke bagian forensik dan perekaman sidik jari dimulai deh. Satu per satu jari kalian, baik kanan dan kiri bakal dicap menggunakan tinta tertentu. Kayak cap jari di ijazah gitu. Selesai proses rekaman, kalian akan diberi hasil rekaman berupa rumus sidik jari.
Tahapan ketiga adalah pergi ke bagian loket SKCK dan mengambil formulir permohonan untuk membuat SKCK baru. Isi data sesuai dengan data kalian. Setelah itu kembali lagi ke loket untuk mengembalikan formulir permohonan. Di loket kalian disuruh untuk membayar biaya pembuatan SKCK dan mengumpulkan berkas-berkas sebagai syarat untuk membuat SKCK lalu akan mendapatkan nomer antrian. Tunggu sampai antrian kalian dipanggil dan udah deh jadi SKCK kalian. Simple, cepat, dan mudah kan?

5. Biayanya berapa?
Untuk WNI ditarik biaya Rp 30.000,00 sedangkan untuk WNA Rp 60.000,00.

Nah itu tadi apa saja syarat yang harus dibawa, gimana caranya membuat SKCK. Hope this helps you who will make a letter from police department. Next posting aku bakal bahas tentang vlog atau blog lebih mendetail. Kalau diceritain di sini bakal kepanjangan dan isinya ngga sesuai dengan judulnya. So stay tune and see you!

2 komentar:

  1. Balasan
    1. Wah Maulllllsss! Kok bisa nyasar sampai sini? Makasih ya udah mau mampir di blog aku. Luv!

      Hapus